1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hUkum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
* Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons).
* Penggabungan orang -orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
* Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
* Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
* Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
* Anggota koperasi menerima resiko dan manfaa secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak- tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25/1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
a. Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise).
b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
c. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
d. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
e. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
2. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
a. Keanggotaan bersikap sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
h. Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
i. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip Rochdale ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
- Pengawasan secara demokratis (democratic control).
- Keanggotaan yang terbuka (open membership).
- Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
- Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
- Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
- Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya.
• Daerah kerja terbatas.
• SHU untuk cadangan.
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
• Usaha hanya kepada anggota.
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
* Swadaya.
* Daerah kerja tak terbatas.
* SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
* Tanggung jawab anggota terbatas.
* Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
* Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
- Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
- SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
d. Adanya pembatasan modal dan bunga.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
c. Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antar koperasi.
Sumber :
https://ginayuputri-wordpress-com.cdn.ampproject.org/v/s/ginayuputri.wordpress.com/2015/10/02/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/amp/?amp_js_v=a2&_gsa=1&usqp=mq331AQCKAE%3D#aoh=15720884108917&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=From%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fginayuputri.wordpress.com%2F2015%2F10%2F02%2Fpengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi%2F
Sabtu, 26 Oktober 2019
Jumat, 18 Oktober 2019
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
A. KONSEP KOPERASI
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
- Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
C. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
- Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
- Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
D. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
- 1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
- 1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
- Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional. Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”. Sejarah kopersi di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
- Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank ituhanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembeladalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De WolffVan Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha BudiUtomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahanlama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo.Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.
- Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
- Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
- Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
- Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
- Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan.
Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 diTasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
- Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia)
- Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dangotong royong
- Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
- Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi diIndonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasidijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian diIndonesia.
Referensi :
https://imeldanurlaila14-wordpress-com.cdn.ampproject.org/v/s/imeldanurlaila14.wordpress.com/2016/10/11/bab-i-konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/amp/?amp_js_v=a2&_gsa=1&usqp=mq331AQCKAE%3D#aoh=15713991096193&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fimeldanurlaila14.wordpress.com%2F2016%2F10%2F11%2Fbab-i-konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi%2F
Jumat, 11 Oktober 2019
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Organisasi
adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama-sama mencapai satu tujuan
dengan struktur sedemikian rupa untuk pembagian tugas. Sedangkan Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi
– fungsi Manajemen :
Ø Planning (Fungsi
Perencanaan)
Planning
merupakan suatu aktivitas menyusun, tujuan perusahaan lalu dilanjutkan dengan
menyusun berbagai rencana-rencana guna mencapai tujuan perusahaan yang sudah
ditentukan. Planning dilaksanakan dalam penentuan tujuan organisasi scara
keseluruhan dan merupakan langkah yang terbaik untuk mencapai tujuannya itu.
pihak manajer mengevaluasi berbagaii rencana alternatif sebelum pengambilan
tindakan kemudian menelaah rencana yang terpilih apakah sesuai dan bisa
dipergunakan untuk mencapai tujuan. Perencanaan adalah proses awal yang paling
penting dari seluruh fungsi manajemen, karena fungsi yang lain tak akan bisa
bejalan tanpa planning.
Ada
beberapa aktivitas dalam fungsi perencanaan
- Menetapkan arah tujuan serta target bisnis
- Menyusun strategi dalam pencapaian
tujuan dan target tersebut
- Menentukan sumber daya yang dibutuhkan
- Menetapkan standar kesuksesan dalam pencapaian
suatu tujuan dan target bisnis
Ø Organizing (Fungsi
Pengorganisasian)
Organizing
adalah suatu aktivitas penagturan dalam sumber daya manusia dan sumber daya
fisik yang lainnya yang dimiliki oleh perusahaan untuk bisa melaksanakan
rencana yang sudah ditetapkan dan mencapai tujuan utama perusahaan. Dalam
bahasa yang lebih sederhana organizing merupakan seluruh proses dalam
mengelompokkan semua orang, alat, tugas tanggung-jawab dan wewenang yang
dimiliki sedemikian rupa hingga memunculkan kesatuan yang bisa digerakkan dalam
mencapai tujuan. Organizing dapat membuat manajer mudah dalam melaksanakan
pengawasan serta penentuan personil yang diperlukan untuk menjalankan tugas
yang sudah dibagi bagi. pengorganisasian bisa dijalankan dengan menetukan tugas
apa yg harus dikerjakan, siapa personil yang menjalankannya, bagaimana tugasnya
dikelompokkan, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
dibawah ini adalah aktivitas aktivitas yang ada dalam Organizing (fungsi
pengorganisasian)
- Mengalokasikann sumber daya, menyusun dan
menetapkan tugas-tugas serta menetepkan prosedur yang dibutuhkan
- Menetapkan strukutur perusahaan yang menujukan
adanya garis kewenangan serta tanggung-jawab
- Aktivitas perekrutan, menyeleksi orang, pelatihan
serta pengembangan tenaga kerja
- Aktivitas penempatan tenaga kerja dalam posisi
yang pas dan paling tepat.
Ø Directing (Fungsi
Pengarahan)
Directing alias fungsi
pengarahan merupakan fungsi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
kinerja dengan optimal dan menciptakan suasana lingkungan kerja yang dinamis,
sehat dan yang lainnya. Ada beberapa aktivitas yang dilakukan pada fungsi
pengarahan:
- Mengimplementasikan suatu proses kepemimpinan,
penbimbingan, dan memberikan motivasi kepada pekerja suapay bisa bekerja
dengan efektif serta efisien dalam mencapai tujuan yang ditetapkan
- Memberi tugas serta penjelasan secara rutin
tentang pekerjaan
- Menjelaskan semua kebijakan yang sudah ditetapkan
Ø Controlling
(Fungsi Pengendalian / Pengawasan)
Controling merupakan kegiatan
dalam menilai suatu kinerja yang berdasarkan pada standar yang sudah dibuat
perubahan atau suatu perbaikan apabila dibutuhkan. aktivitas dalam fungsi
pengendalian ini misalnya:
- Mengevaluasi keberhasilan dalam proses mencapai
tujuan dan target mengikuti indikator yang sudah ditetapkan
- Menempuh langka klarifikasi serta koreksi atas
terjadinya penyimpangan yang ditemukan
- Memberi alternatif solusi atas masalah yang
terjadi dalam mencapai tujuan yang ditetapkan
Dasar Hukum
Pembentukkan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum
untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di
umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu
perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan
usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK
No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM
No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Langkah-langkah Cara
Mendirikan Koperasi
Ada beberapa hal yang
harus disiapkan dalam mendirikan koperasi, diantara adalah;
1) Persyaratan
Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8
disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut
:
- Persyaratan pembentukan
koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi
primer atau koperasi sekunder.
- Untuk persyaratan pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan
pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah
berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
- Untuk pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Memiliki Anggaran dasar
koperasi : Anggaran Dasar Koperasi Angaran dasar koperasi
sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
1.
daftar nama pendiri;
2.
nama dan tempat kedudukan;
3.
maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
4.
ketentuan mengenai keanggotaan;
5.
ketentuan mengenai rapat anggota;
6.
ketentuan mengenai pengolahan;
7.
ketentuan mengenai permodalan;
8.
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
9.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
10.
ketentuan mengenai sanksi.
2) Dasar Pembentukan
Koperasi
Orang atau masyarakat
yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
- Orang-orang yang mendirikan dan
yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau
kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya
kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan
koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang
menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang
diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain
yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
- Usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan
bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan
keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal
dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
- Kepengurusan dan manajemen
harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa
mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang
didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
3) Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah
sebagai berikut:
- Pembentukan koperasi harus
dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara
lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para
pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai perkoperasian.
- Yang dimaksud pendiri adalah
mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi
persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
- Para pendiri mempersiapkan
rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
4) Rapat Pembentukan
Koperasi
Setelah semua upaya
persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah
melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
- Rapat anggota koperasi dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
- Rapat pembentukan dipimpin oleh
seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
- Yang disebut kuasa pendiri
adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus
ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan
menandatangani anggaran dasar koperasi.
- Apabila diperlukan dan atas
permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat
pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
- Dalam rapat pembentukan
tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan
dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
- Anggaran dasar harus memuat
sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat
anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha
(SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
- Rapat harus mengambil
kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir
c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5) Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau
kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah
dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
- berita acara pembentukan
koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan
akta;
- surat bukti penyetoran modal
dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok;
- rencana awal kegiatan koperasi
atau program kerja;
- daftar hadir rapat pembentukan
koperasi;
- data pendiri koperasi;
- daftar susunan pengurus dan
pengawas koperasi;
- fotokopi KTP dari masing-masing
anggota pendiri (untuk koperasi primer);
- rekomendasi dari kelurahan yang
diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
- pas foto pengurus koperasi.
6) Pertanggungjawaban
Kuasa Pendiri Koperasi
1. Selama permintaan
pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat
melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota
atau calon koperasi.
2. Setelah akta
pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota,
baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan
menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau
tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
3. Apabila rapat
anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan
kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala
akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi
tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
4. Pada saat RAT
pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi
koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis
usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang
dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi,
pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan
organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
5. Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti :
5. Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti :
- Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) untuk tingkat pusat,
- Dekopinwil untuk tingkat
provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota,
- Badan Komunikasi Pemuda
Koperasi (BKPK),
- Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis
Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda
Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya,
seperti Kadin.
Struktur Internal Organisasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
Struktur Organisasi Koperasi :
1. Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
2. Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi
dalam organisasi koperasi.
3. Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4. Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
5. Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya
penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu
dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan
kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi
gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal
organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut :
Ø Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
Ø Koperasi gabungan : gabungan dari paling
sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Ø Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
Ø Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Koperasi adalah
suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan
dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang
ekonomi.
Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada
pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah
beberapa tujuan koperasi tersebut:
·
Untuk meningkatkan taraf hidup anggota
koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
·
Untuk membantu kehidupan para anggota
koperasi dalam hal ekonomi.
·
Membantu pemerintah dalam mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur.
·
Koperasi berperan serta dalam membangun
tatanan perekonomian nasional.
Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No.
25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi
para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial
dapat terwujud.
·
Koperasi memiliki peran aktif dalam
meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
·
Memperkuat perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi
pondasinya.
·
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Bentuk – Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para
Ahli :
1.
Organisasi
Koprasi Menurut Hanel
Menurut Hanel, Organisasi koperasi diartikan sebagai
suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan. Sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
Ø
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagi pemilik dan konsumen akhir
Ø
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok ( supplier)
Ø
Koperasi
sebagai daban usah yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
2.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi
koperasi sebagai berikut :
Ø
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
Ø
Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi
Ø
Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
Ø
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas
untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya
Ø
Jika
memperhatikan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa, oeganisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak
sebagai berikut.
Ø
Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
Ø
Badan
usaha koperasi, sebgai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas yang
berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
Ø
Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
Organisasi
Koperasi di Indonesia
Koperasi yang berjalan di Indonesia memiliki struktur
organisasi. Struktur tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut
berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota
koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan
kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu
keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Rapat anggota
dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi bukan sekedar sebagai forum
rapat dan merupakan suatu lembaga structural organisasi koperai. Menurut UU No.
25 Tahun 1992 pasal 22, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Rapat anggota mempunyai kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa, dan menjadi sumber segala keputusdan atau tindakan yang dilaksanakan
oleh eprangkat organissi. ZSegala sesuatu yang diputuskan oleh rapat anggota
harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.
Rapat anggota menetapkan:
Ø
Anggaran
dasar
Ø
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Ø
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Ø
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
Ø
Pembagian
sisa hasil usaha
Ø
Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengurus mempunyai tugas sebagai berikut:
Ø
Mengelola
koperasi dan usahanya
Ø
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Ø
Menyelenggarakan
rapat anggota
Ø
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Ø
Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
Selain memiliki tugas, pengurus juga memiliki wewenang
sebagai berikut:
ü
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
ü
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
ü
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota.
3. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Selain itu pengawas juga berhak
memeriksa segala catatan yang ada di koperasi serta meminta keterangan yang
diperlukan.
4. Pengelola
Pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus. Kedudukan pengelola koperasi adalah sebagai pegawai atau karyawan
yang diberi kuasa atau wewenang oleh pengurus.
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
Ø pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
Ø pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas
yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
Ø Mengelola
koperasi dan usahanya
Ø Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
Ø Menyelenggaran
Rapat Anggota
Ø Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus Wewenang
Ø Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
Ø Meningkatkan
peran koperasi
2.
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja diangkat
& diberhentikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawan pengelola :
Ø Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
Ø Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
Ø Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
Ø Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
Ø mempunyai
kemampuan berusaha
Ø mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya dan dihargai pendapatnya
1.
Pengawas bertugas :
Ø Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
Ø Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
2.
Pengawas berwenang :
Ø Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
Ø Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Ø Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Pola Manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus
4.
Pengelola
Langganan:
Komentar (Atom)

