Selasa, 07 Juli 2020

Perlindungan Konsumen


Dengan terbitnya UU Perlindungan Konsumen di Indonesia, apakah konsumen sudah benar-benar dilindungi hak-haknya ?

Menurut saya sudah, dengan adanya Undang-Undang ini konsumen menjadi terlindungi hak-haknya namun hanya 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan 11% diantaranya mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi undang-undang. Undang-Undang ini terdapat pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Sebenarnya kasus-kasus yang berhubungan dengan perlindungan konsumen sangatlah banyak. Mulai dari kasus Lazada yang menawarkan produknya secara tidak benar, Perusahaan susu kental manis, hingga kelangkaan masker dan hand sanitizer disaat pandemi seperti ini. Salah satu kasus yang akan dijelaskan adalah mengenai Perusahaan susu kental manis yang dianggap melanggar UU Konsumen.

Sekretaris Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan perusahaan susu kental manis telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menampilkan iklan yang manipulatif dan tidak memberi informasi yang jelas, benar, serta jujur. Menurutnya, yang dimaksud susu itu tidak kental dan tidak manis. Ia juga mempermasalahkan kandungan susu kental manis yang ternyata lebih banyak memakai gula dibanding susu itu sendiri. Jadi yang mau ditampilkan susu kental manis atau gula kental manis? Terminologi ini yang harus disampaikan dengan benar. Meski begitu ia mengatakan kewenangan memberikan sanksi sepenuhnya ada di Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) setelah mereka melakukan penyelidikan. Sebelumnya BPOM mengeluarkan surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018. Lewat surat itu, BPOM memberi 4 perintah kepada produsen, importir, dan distributor susu kental manis dan analognya mengenai label dan iklan produk mereka. Pertama BPOM melarang perusahaan susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Kemudian BPOM melarang penggunaan visualisasi yang menyetarakan susu kental (kategori pangan 01.3) dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Adapun produk susu yang dimaksud ialah susu sapi, susu pasteurisasi, susu yang disterilisisasi, susu formula atau susu pertumbuhan. Selain itu BPOM melarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Terakhir iklan susu kental dan analognya dilarang tayang pada jam anak-anak.



Perikatan Dan Perjanjian


Hakekat antara Perikatan dan Perjanjian menurut saya pada dasarnya itu sama, yaitu merupakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat didalamnya. Namun pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan.

Contoh Kasus Perikatan

Pada awal PT margo squre dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang  meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT margo squre adalah bp ilham, yang tinggal di kemang,Jakarta.
Ilham memanfaatkan ruangan seluas 876,71 M2 Lantai I itu untuk menjual barang electronik.Empat bulan berlalu Ilham menempati ruangan itu, pengelola MS mengajak Ilham membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Ilham bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Margo squre, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 2010 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 90000  perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT Margo squre dengan Ilham dilakukan dalam Akte Notaris reymoon eber  No. 40 Tanggal 8/8/2010.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ilham ternyata tidak pernah dipenuhi, Ilham menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola margo squre tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak margo squre telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Ilham akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2012. Namun pengelola margo squre berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2012, Ilham seharusnya membayar US$245.675,50 dan Rp. 16.564.279,44 kepada PT margo squre.Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Ilham tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola margo squre, yang mengajak ilham meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola margo squre menutup ping cell secara paksa.  Selain itu, pengelola margo squre menggugat Ilham di Pengadilan Negeri Depok.
ANALISIS
Setelah pihak PT margo squre mengajak ilham untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Depok, maka secara tidak langsung PT margo squre telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Ilham yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT margo squre dan ilham mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT margo squre dan ilham tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.            Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.            Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.            Suatu hal tertentu;
4.            Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT margo squre dan ilham dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT margo squre yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Ilham tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT margo squre,dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Ilham bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT margo squre setempat melakukan penutupan PINK CELL secara paksa dan menggugat Ilham di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT margo squre bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa .Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang, dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT margo squre bisa menuntut kepada ILHAM yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT MARGO SQURE.
Contoh Kasus Perjanjian

Pada hari ini, Rabu 12 Januari 2007, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
1.      PT Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2.      PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Drs. John Grisham H. Steven Chow


Sumber :

Senin, 06 Juli 2020

Subyek dan Obyek Hukum



Apakah semua orang Subjek Hukum? Menurut saya iya, karena setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Seseorang mulai disebut sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUH perdata. Jadi anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.


Studi Kasus Subjek dan Objek Hukum
Kronologis Kasus Korupsi E-KTP
            Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten / kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
            Anggaran pelaksanaan program e-KTP adalah sebesar Rp. 5,9 triliun. Pihak pemenang tender dalam proyek e-KTP ini adalah Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.Anggaran sebesar Rp. 5,9 triliun tersebut dikorupsi sebesar Rp. 2,3 triliun. Anggaran yang dikembalikan sebesar Rp. 250 miliar. Namun, pihak yang mengembalikan dana tersebut identitasnya masih di rahasiakan oleh KPK. KPK hanya menginformasikan dana tersebut  Rp. 220 miliar dari 5 korporasi dan 1 konsorium, Rp. 30 miliar dari perorangan (14 orang).
            KPK pertama kali menyeret nama Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Sugiharto akhirnya ditahan 2,5 tahun kemudian pada 19 Oktober 2016. Atas perbuatannya Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Kemudian KPK menyeret eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kedua kasus e-KTP pada 30 September 2016 dan dilakukan penahanan pada 21 Desember 2016.  Hakim menyebutkan Irman terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang sebesar USD 300 ribu dari pengusaha Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Jaksa menilai Irman telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Kemudian dari beberapa persidangan terbongkar nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan kemudian Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Andi berperan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan barang dan jasa. Dalam proses penganggaran Andi melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah Anggota DPR RI serta dengan beberapa pejabat di Kemendagri, terkait proses penganggaran proyek e-KTP. Dalam pengendali proyek, Andi berperan dalam meloloskan anggaran senilai 5,9 triliun dan merekayasa proses lelang proyek e-KTP. Dalam kasus ini, Andi telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Kemudian pada tanggal 17 Juli 2017, Ketua KPK Agus Raharjo menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat e-KTP. Sebelumnya nama Setya Novanto juga muncul dalam sidang tuntutan Irman dan Sugiharto.Menurut keterangan dari Agus Raharjo, dikatakan bahwa Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, Andi Narogong. Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subside Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
            Pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka. Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Markus Nari juga sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi  KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri dengan terdakwa dua orang tersangka terdahulu, yaitu Irman dan Sugiharto. Untuk itu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
            Kemudian pada tanggal 9 November 2017, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT. Quadra Solution ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subjek dan Objek Hukum yang Terlibat Pada Kasus Korupsi E-KTP

Subyek hukum merupakan sesuatu yang menurut hukum berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan hukum serta mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Subyek hukum meliputi manusia dan badan hukum.
Manusia termasuk dalam subyek hukum karena manusia memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sementara badan hukum meskipun tidak memiliki nyawa atau termasuk benda mati, namun ia dapat dikatakan sebagai subyek hukum. Karena badan hukum merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan merupakan suatu pendukung hak namun tak berjiwa. Syarat ketentuan badan hukum menjadi subyek hukum salah satunya ialah memiliki kekayaan tersendiri dan terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.

Dalam kasus korupsi E-KTP ini terdapat beberapa subjek hukum yang terlibat, diantaranya yaitu :
*      Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.
*      Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
*      Polri.
*      Kejaksaan Agung.
*      Eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri,          Sugiharto (tersangka).
*      Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman (tersangka).
*      Pengusaha Konveksi, Andi Agustinus (tersangka).
*      Ketua DPR RI, Setya Novanto (tersangka).
*      Anggota DPR RI, Markus Nari (tersangka).
*      Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (tersangka).
*      Perusahaan (Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT SandipalaArtha Putra).

Obyek hukum merupakan segala hal yang berguna bagi subyek hukum. Obyek hukum ini meliputi benda dan manusia. Benda-benda yang termasuk dalam obyek hukum ialah benda yang berwujud maupun tak berwujud dan dianggap berguna bagi subyek hukum.
Manusia menjadi suatu obyek hukum apabila manusia tersebut hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum telah dicabut atau lenyap.
Dalam kasus korupsi E-KTP ini terdapat beberapa objek hukum yang terlibat, diantaranya yaitu :
*     KTP Elektronik.
*     Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
*    Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
*    Uang yang dikorupsikan senilai 2,3 triliun


Mempelajari Hukum Ekonomi Beserta Contoh Kasusnya


Menurut pendapat saya, mempelajari hukum ekonomi itu penting karena dengan mempelajari hukum kita dapat mengetahui tentang aturan-aturan hukum yang berlaku dalam perdagangan, mengetahui dasar-dasar hukum dalam mendirikan sebuah perusahaan, mengetahui hukum yang berlaku dan dapat mentaatinya, memberikan bekal hukum bagi mahasiswa terutama dibidang ekonomi dan dalam kehidupan sehari-hari, agar kita tidak mudah ditipu oleh orang lain karena buta hukum, agar semua hasil karya kita dapat dilindungi oleh hukum, dan dapat mengetahui dasar-dasar hukum apabila mengalami suatu permasalahan dalam perusahaan.
Dengan mempelajari ilmu ekonomi, kita juga dapat menganalisa perilaku konsumen dan masyarakat. Kita juga bisa memprediksi pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perilaku konsumsi dan menabung pada konsumen dan masyarakat tersebut. Pada akhirnya kita dapat membuat analisis serta langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan utama perusahaan yaitu profit atau keuntungan dan juga keberlanjutan usaha.
Berikut adalah salah satu contoh kasus hukum ekonomi

PT Nippon Indosari Corpindo Tbk tengah tersandung masalah hukum, ia dijatuhi hukuman berupa denda Rp2,8 miliar. Ini karena produsen Sari Roti tersebut terlambat melaporkan aksi korporasi berupa akuisisi saham mayoritas produsen roti PT Prima Top Boga.

Nilai transaksi akuisisi saham yang dilakukan Nippon Indosari terhadap Prima Top Boga senilai Rp31,5 miliar atau setara 32,05 ribu unit saham. Kepemilikan tersebut setara dengan 50,99 persen saham di Prima Top Boga. Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak akuisisi terjadi.

Dalam penjelasannya, 
KPPU menyatakan bahwa akuisisi yang dilakukan Nippon Indosari terhadap Prima Boga secara sah terjadi pada 9 Februari 2018. Tanggal jatuh tempo untuk pelaporan akuisisi adalah pada 23 Maret 2018. Namun, Nippon Indosari baru melaporkan akuisisi tersebut pada 29 Maret 2018.

Indrayana, Direktur Nippon Indosari Corporindo mengaku tengah melakukan diskusi internal untuk melakukan verifikasi terkait putusan KPPU tersebut. Hal itu dilakukan untuk menentukan langkah perseroan lebih lanjut terkait putusan denda. Konsen KPPU pada masalah akuisisi bukan tanpa alasan dan tak hanya soal masalah kepatuhan administratif saja. Adanya akuisisi bisa berpotensi pada kondisi pasar di bisnis bersangkutan, termasuk risiko posisi dominan atau penguasaan pasar yang tak terkendali. Pasar roti memang masih ketat persaingannya secara nasional maupun di daerah.
Roti Empuk, Keras Persaingannya

Riset analis Mirae Asset Sekuritas menyebutkan diversifikasi selera konsumen berpotensi menjadi faktor peningkatan permintaan roti di Indonesia pada masa depan. Sebabnya, kondisi makroekonomi yang relatif stabil membuat konsumen berpendapatan menengah dan menengah atas di Indonesia bisa mendiversifikasi makanan untuk lebih menyertakan makanan gaya barat alias western style seperti roti dan pasta. Konsumsi roti per kapita di Indonesia juga dalam tren 
terus naik.

Salah satu produsen roti yang dapat memperoleh manfaat dari hal tersebut adalah Nippon Indosari Corpindo, produsen Sari Roti yang memiliki kode emiten ROTI.
Peningkatan permintaan barang berbanding lurus dengan kompetitifnya pasar roti kemasan di Indonesia. Industri roti di Indonesia didominasi oleh pemain rumahan atau kecil (usaha mikro, kecil dan menengah/ UMKM dan juga usaha kecil dan menengah/ UKM).

Produk-produk roti kemasan dari perusahaan baru memang tampak memenuhi rak-rak berbagai gerai convenience store yang tersebar di lingkungan sekitar. Di tiga gerai convenience store berbeda yang Tirto kunjungi di kawasan Kemang Timur, Sari Roti bersaing ketat dengan sedikitnya dengan lima merek lainnya. Di gerai Indomaret, Sari Roti bersaing ketat dengan roti kemasan merek Mr. Bread produksi PT Indoroti Prima Cemerlang, Prime Bread produksi PT Gardenia Makmur Selaras dan juga roti merek Sharon produksi PT Multi Star Rukun Abadi. Harga jual pun cukup bersaing. Misalnya saja untuk roti varian sandwich. Sari Roti menjual roti sandwich berbagai varian rasa yang dibanderol seharga Rp4.500 dengan berat bersih 46 gram. Mr. Bread menjual produk jenis dan harga yang sama dengan berat produk 50 gram.

Di segmen roti tawar, selain bersaing dengan produk keluaran Mr. Bread, Sari Roti juga bersaing dengan pemain baru yaitu My Roti Yamazaki keluaran PT Yamazaki Indonesia. Merek baru ini bisa ditemui di gerai Alfamart. Untuk roti tawar lembut kupas, My Roti Yamazaki menjual produk seberat 380 gram dengan harga jual Rp12.000. Sementara Sari Roti mengeluarkan produk roti tawar kupas yang memiliki berat bersih 200 gram dengan harga Rp14.500. Pilihan lain ditawarkan Sari Roti berupa roti tawar kupas double soft yang memiliki berat bersih sampai dengan 360 gram dan dijual senilai Rp18.000. Untuk roti tawar dengan kulit, My Roti Yamazaki menjualnya seharga Rp11.500 dengan berat produk 380 gram. Sedangkan Mr. Bread menjual varian yang sama seharga Rp13.000 dengan berat produk 338 gram. 

Sementara roti merek Sharon yang diproduksi oleh PT Multi Star Rukun Abadi lebih menyasar varian roti kemasan menarik ala Jepang. Roti merek Sharon ini menjual berbagai macam roti steamed yang lebih lembut dan varian isi yang menarik. Harga jualnya berkisar antara Rp5.500 sampai dengan Rp9.500. Menariknya, produk roti merek Sharon dengan rasa dan varian yang sama memiliki harga jual yang berbeda antara Indomaret dengan Alfamart dan Circle K. Perbedaan harga jual sampai dengan Rp500, lebih tinggi di Alfamart dan Circle K dibanding dengan di Indomaret. Kemasan jual di masing-masing convenience store ini untuk roti merek Sharon juga berbeda. Merek Sari Roti juga tidak ditemui di gerai Circle K.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), mengatakan merek Sari Roti memang menggenggam pangsa pasar roti paling besar secara nasional. Ini karena, merek Sari Roti memiliki sebaran yang luas di seluruh Indonesia. Pabrik Sari Roti mencakup 10 lokasi tersebar di Medan, Palembang, Makassar, Cikande, Purwakarta, Cikarang, Pasuruan, dan Semarang.

Lalu pemegang pangsa pasar penjualan produk roti terbesar kedua adalah merek roti lokal di berbagai wilayah di Indonesia. Di Jakarta misalnya, ada merek roti Lauw dan juga Tan Ek Tjoan yang menguasai pangsa pasar roti lokal. Selain merek-merek tadi, ada juga merek lain Majestik, Swiss, Suisse, Holland Bakery, Buana, dan BreadTalk.

Akuisisi saham PT Prima Top Boga yang dilakukan oleh Sari Roti, menurut Sribugo adalah juga sebagai bagian dari aksi korporasi perusahaan yang ingin memiliki sebaran pabrik yang lebih banyak di Indonesia, dan masuk ke banyak jenis roti, sehingga mendongkrak penjualan dan pasar.

PT Prima Top Boga adalah produsen roti memproduksi berbagai macam patiseri atau pembuatan roti, kue-kue, pizza dan pasta beku dari Perancis. Merek dagang yang diusung adalah BonChef. Target pasar dari BonChef adalah hotel bintang lima, kafe, serta supermarket maupun hypermarket.

Geliat penjualan Sari Roti memang sempat dalam tren menanjak beberapa tahun terakhir. Pada triwulan III-2018, penjualan neto perusahaan yang mencatatkan diri di papan bursa dengan kode emiten ROTI ini mencapai Rp1,98 triliun, tumbuh 8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Penjualan ini ditopang dari peluncuran produk baru dan perluasan distribusi penjualan. Di dalam negeri, Sari Roti memperluas distribusi ke Papua, Batam dan wilayah Kalimantan serta Balikpapan. Selain itu Sari ROti juga merambah daerah-daerah baru di kota Lampung dan Manado. Sari Roti juga ekspansi ke Filipina meski dalam jumlah terbatas.

Langkah akuisisi juga tak terpisahkan dari upaya Sari Roti melebarkan gurita bisnisnya. Keputusan KPPU terhadap akuisisi Sari Roti terhadap Prima Top Boga memang
 tak membatalkan akuisisi, tapi jadi pelajaran bahwa Sari Roti patut hati-hati saat berekspansi, bisa jadi di kemudian hari langkah akuisisi lainnya bisa tersandung wasit persaingan usaha.