FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI
PERTIBANGAN DALAM MEMILIH BENTUK USAHA
Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
- Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan
adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan
usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang
yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang
mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal
yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
- Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala
kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya
sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk
mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun
yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut
tanggung jawabnya.
- Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan
pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan
dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
- Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
- Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh
karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam
memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset
yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan
baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung
jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
- Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa
faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai
dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka
pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
KECENDERUNGAN MERUBAH BENTUK
PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI BENTUK PERSEROAN TERBATAS
Banyak orang cenderung merubah
bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas.
Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan
perseorangan. Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas
jenis dan modal produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan
bisa jadi tidak memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang
dipakai masih sederhana.
Pengusaha perusahaan perseorangan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan,
apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan
pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan
tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau
luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak
dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti
tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha
Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga
pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari
satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.
BENTUK BADAN
USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT INDONESIA
Bentuk koperasi cocok dengan bentuk
usaha rakyat indonesia,Karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu
(gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu
dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun
ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi ekonomi
pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM (Usaha
Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti
ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai
UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan
sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan
menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu
dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis,
tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil
produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Para pelopor koperasi
telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan
mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur
organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari
kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial
budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses
“trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam
melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut promotor
koperasi.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DI
INDONESIA
Ø Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
sebuah usaha yang dipunyai hanya oleh seseorang saja. Jadi
pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan
perusahaannya. Kalau pas untungnya gede, ya semua jadi miliknya. Tapi kalau pas
lagi buntung, apes dah… semua yang nanggung dia sendiri.
Ø Firma (Fa)
Bentuk perusahaan Firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan nama
bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota firma yang biasa disebut firman
tidak terbatas. Tetapi yang perlu diketahui, meskipun anggotanya punya kesatuan
nama dalam menjalankan usahanya, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum,
melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Jadi masing-masing anggota
atau firman tadi akan sulit buat menarik modal yang telah mereka tanamkan ke
dalam perusahaan firma tersebut. Apabila diperbolehkan, maka firma itu bisa
“bablas” setiap saat.
Ø Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah bentuk perjanjian
kerjasama untuk berusaha bersama-sama antara orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan modal dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan dalam perusahaan tersebut.
Ø Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah sebuah badan usaha
sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang biasa disebut
pesero atau stockholder dan mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Pembahasan mengenai
bentuk badan usaha PT ini cukup panjang. Mulai dari jenis saham yang
dikeluarkan, rapat umum perusahaan, komisaris, dewan direktur atau bahasa
kerennya board of directors dan sebagainya.
Ø Perseroan Terbatas Negara (Persero)
PT (Persero) adalah salah satu bentuk
perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya
Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan
modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Ø Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan
yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Jadi sudah jelas, tujuan didirikannya
Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk
pembangunan daerah.
Ø Perusahaan Negara Umum (Perum)
Seperti pada perusahaan lainnya pada
umumnya, Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari
keuntungan. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur
organisasi perusahaan-perusahaan lainnya. Bedanya adalah selain mencari
keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Tetapi walaupun modal
usaha Perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan Perum membuka
penanaman modal kepada pihak swasta.
Ø Perusahaan Negara
Jawatan (Perjan)
Perjan ini adalah kebalikan dari
Perum. Perjan atau Perusahaan Negara Jawatan adalah perusahaan yang segala
bentuk kegiatannya lebih ditujukan untuk kesejahteraan umum tanpa meninggalkan
sisi efisiennya. Perjan juga berbeda dengan Perum terkait kekayaannya. Makanya
jangan heran kalau Perjan memiliki fasilitas-fasilitas dari negara.
Ø Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang dengan tujuan untuk mengadakan kerjasama. Jadi koperasi
bukanlah merupakan konsentrasi modal. Koperasi dimaksudkan untuk menampung
kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian
terbesar dari masyarakat di Indonesia.
Ø Yayasan
Dasar hukum untuk mendirikan yayasan
ini kurang jelas. Tetapi umumnya, yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan
kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari
keuntungan, melainkan untuk tujuan-tujuan semisal. Makanya di Indonesia bertebaran
Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu, Yayasan Pemberi Bea Siswa dan sebagainya.
https://firanitustita.wordpress.com/2014/11/07/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan-dalam-memilih-bentuk-badan-usaha/ (2 November 2018)
http://www.dokterbisnis.net/2015/09/11/10-bentuk-bentuk-badan-usaha-yang-harus-anda-ketahui/ (2 November 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar