Dengan terbitnya UU Perlindungan Konsumen di Indonesia, apakah konsumen sudah benar-benar
dilindungi hak-haknya ?
Menurut saya sudah, dengan adanya Undang-Undang ini konsumen menjadi
terlindungi hak-haknya namun hanya 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa
mereka mempunyai hak dan 11% diantaranya mengetahui bahwa hak tersebut
dilindungi undang-undang. Undang-Undang ini terdapat pada Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Sebenarnya kasus-kasus
yang berhubungan dengan perlindungan konsumen sangatlah banyak. Mulai dari
kasus Lazada yang menawarkan produknya secara tidak benar, Perusahaan susu
kental manis, hingga kelangkaan masker dan hand sanitizer disaat pandemi seperti
ini. Salah satu kasus yang akan dijelaskan adalah mengenai Perusahaan susu
kental manis yang dianggap melanggar UU Konsumen.
Sekretaris Umum Yayasan
Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan perusahaan susu kental manis
telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menampilkan iklan
yang manipulatif dan tidak memberi informasi yang jelas, benar, serta jujur.
Menurutnya, yang dimaksud susu itu tidak kental dan tidak manis. Ia juga
mempermasalahkan kandungan susu kental manis yang ternyata lebih banyak memakai
gula dibanding susu itu sendiri. Jadi yang mau ditampilkan susu kental manis
atau gula kental manis? Terminologi ini yang harus disampaikan dengan benar.
Meski begitu ia mengatakan kewenangan memberikan sanksi sepenuhnya ada di Badan
Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) setelah mereka melakukan penyelidikan.
Sebelumnya BPOM mengeluarkan surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun
2018. Lewat surat itu, BPOM memberi 4 perintah kepada produsen, importir, dan
distributor susu kental manis dan analognya mengenai label dan iklan produk
mereka. Pertama BPOM melarang perusahaan susu kental dan analognya dilarang
menampilkan anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Kemudian BPOM
melarang penggunaan visualisasi yang menyetarakan susu kental (kategori pangan
01.3) dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Adapun
produk susu yang dimaksud ialah susu sapi, susu pasteurisasi, susu yang
disterilisisasi, susu formula atau susu pertumbuhan. Selain itu BPOM melarang
menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta
disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Terakhir iklan
susu kental dan analognya dilarang tayang pada jam anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar