Selasa, 07 Juli 2020

Perlindungan Konsumen


Dengan terbitnya UU Perlindungan Konsumen di Indonesia, apakah konsumen sudah benar-benar dilindungi hak-haknya ?

Menurut saya sudah, dengan adanya Undang-Undang ini konsumen menjadi terlindungi hak-haknya namun hanya 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan 11% diantaranya mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi undang-undang. Undang-Undang ini terdapat pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Sebenarnya kasus-kasus yang berhubungan dengan perlindungan konsumen sangatlah banyak. Mulai dari kasus Lazada yang menawarkan produknya secara tidak benar, Perusahaan susu kental manis, hingga kelangkaan masker dan hand sanitizer disaat pandemi seperti ini. Salah satu kasus yang akan dijelaskan adalah mengenai Perusahaan susu kental manis yang dianggap melanggar UU Konsumen.

Sekretaris Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan perusahaan susu kental manis telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menampilkan iklan yang manipulatif dan tidak memberi informasi yang jelas, benar, serta jujur. Menurutnya, yang dimaksud susu itu tidak kental dan tidak manis. Ia juga mempermasalahkan kandungan susu kental manis yang ternyata lebih banyak memakai gula dibanding susu itu sendiri. Jadi yang mau ditampilkan susu kental manis atau gula kental manis? Terminologi ini yang harus disampaikan dengan benar. Meski begitu ia mengatakan kewenangan memberikan sanksi sepenuhnya ada di Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) setelah mereka melakukan penyelidikan. Sebelumnya BPOM mengeluarkan surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018. Lewat surat itu, BPOM memberi 4 perintah kepada produsen, importir, dan distributor susu kental manis dan analognya mengenai label dan iklan produk mereka. Pertama BPOM melarang perusahaan susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Kemudian BPOM melarang penggunaan visualisasi yang menyetarakan susu kental (kategori pangan 01.3) dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Adapun produk susu yang dimaksud ialah susu sapi, susu pasteurisasi, susu yang disterilisisasi, susu formula atau susu pertumbuhan. Selain itu BPOM melarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Terakhir iklan susu kental dan analognya dilarang tayang pada jam anak-anak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar