Hakekat antara Perikatan dan Perjanjian menurut
saya pada dasarnya itu sama, yaitu merupakan hubungan hukum antara pihak-pihak
yang diikat didalamnya. Namun pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian,
sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari
perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan.
Contoh Kasus Perikatan
Pada awal PT margo squre dibuka dan disewakan
untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.
Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para
pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.
Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT margo squre adalah bp
ilham, yang tinggal di kemang,Jakarta.
Ilham memanfaatkan ruangan seluas 876,71 M2
Lantai I itu untuk menjual barang electronik.Empat bulan berlalu
Ilham menempati ruangan itu, pengelola MS mengajak Ilham membuat “Perjanjian
Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai
penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang
bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Ilham bersedia membayar
semua kewajibannya pada PT Margo squre, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d
30 April 2010 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda
90000 perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara
pengelola PT Margo squre dengan Ilham dilakukan dalam Akte Notaris reymoon
eber No. 40 Tanggal 8/8/2010.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya
hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ilham ternyata tidak pernah dipenuhi, Ilham
menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan
pengelola margo squre tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya,
Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak margo squre telah membatalkan
“Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Ilham akan dibicarakan kembali di
akhir tahun 2012. Namun pengelola margo squre berpendapat sebaliknya.
Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum
pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2012, Ilham seharusnya
membayar US$245.675,50 dan Rp. 16.564.279,44 kepada PT margo squre.Meski kian
hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus
bertambah, Ilham tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola margo
squre, yang mengajak ilham meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola margo
squre menutup ping cell secara paksa. Selain itu, pengelola margo squre
menggugat Ilham di Pengadilan Negeri Depok.
ANALISIS
Setelah pihak PT margo squre mengajak ilham
untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Depok,
maka secara tidak langsung PT margo squre telah melaksanakan kerjasama kontrak
dengan Ilham yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan
Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka
pihak PT margo squre dan ilham mempunyai keterikatan untuk memberikan atau
berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah
pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT margo squre dan ilham
tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam
pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan,
karena pihak PT margo squre dan ilham dengan rela tanpa ada paksaan
menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT margo
squre yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Ilham tidak pernah memenuhi
kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT margo squre,dia tidak
pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap
berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Ilham bisa
dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT margo squre setempat melakukan
penutupan PINK CELL secara paksa dan menggugat Ilham di Pengadilan Negeri
Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW,
tindakan Pihak PT margo squre bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan
bahwa .Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala
sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta
supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang
telah dibuat tadi atas biaya si berutang, dengan tak mengurangi hak menuntut
penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT margo squre bisa menuntut
kepada ILHAM yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda
untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT MARGO SQURE.
Contoh
Kasus Perjanjian
Pada hari ini, Rabu 12 Januari 2007, Kami yang bertandatangan
dibawah ini:
1.
PT Asal Sebut, Tbk,
berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam
hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur
Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT
Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2.
PT Mekar Wangi,
berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung,
yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku
Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas
nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi
proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham
tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung
Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20
Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandar Lampung,
dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan
lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari
perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan
proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut
di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat
untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase
Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan
sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh
Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko,
sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter,
selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah
setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional
Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua
belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Drs. John Grisham H. Steven Chow
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar