Senin, 06 Juli 2020

Subyek dan Obyek Hukum



Apakah semua orang Subjek Hukum? Menurut saya iya, karena setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Seseorang mulai disebut sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUH perdata. Jadi anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.


Studi Kasus Subjek dan Objek Hukum
Kronologis Kasus Korupsi E-KTP
            Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten / kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
            Anggaran pelaksanaan program e-KTP adalah sebesar Rp. 5,9 triliun. Pihak pemenang tender dalam proyek e-KTP ini adalah Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.Anggaran sebesar Rp. 5,9 triliun tersebut dikorupsi sebesar Rp. 2,3 triliun. Anggaran yang dikembalikan sebesar Rp. 250 miliar. Namun, pihak yang mengembalikan dana tersebut identitasnya masih di rahasiakan oleh KPK. KPK hanya menginformasikan dana tersebut  Rp. 220 miliar dari 5 korporasi dan 1 konsorium, Rp. 30 miliar dari perorangan (14 orang).
            KPK pertama kali menyeret nama Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Sugiharto akhirnya ditahan 2,5 tahun kemudian pada 19 Oktober 2016. Atas perbuatannya Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Kemudian KPK menyeret eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kedua kasus e-KTP pada 30 September 2016 dan dilakukan penahanan pada 21 Desember 2016.  Hakim menyebutkan Irman terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang sebesar USD 300 ribu dari pengusaha Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Jaksa menilai Irman telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Kemudian dari beberapa persidangan terbongkar nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan kemudian Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Andi berperan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan barang dan jasa. Dalam proses penganggaran Andi melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah Anggota DPR RI serta dengan beberapa pejabat di Kemendagri, terkait proses penganggaran proyek e-KTP. Dalam pengendali proyek, Andi berperan dalam meloloskan anggaran senilai 5,9 triliun dan merekayasa proses lelang proyek e-KTP. Dalam kasus ini, Andi telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Kemudian pada tanggal 17 Juli 2017, Ketua KPK Agus Raharjo menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat e-KTP. Sebelumnya nama Setya Novanto juga muncul dalam sidang tuntutan Irman dan Sugiharto.Menurut keterangan dari Agus Raharjo, dikatakan bahwa Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, Andi Narogong. Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subside Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
            Pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka. Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Markus Nari juga sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi  KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri dengan terdakwa dua orang tersangka terdahulu, yaitu Irman dan Sugiharto. Untuk itu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
            Kemudian pada tanggal 9 November 2017, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT. Quadra Solution ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subjek dan Objek Hukum yang Terlibat Pada Kasus Korupsi E-KTP

Subyek hukum merupakan sesuatu yang menurut hukum berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan hukum serta mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Subyek hukum meliputi manusia dan badan hukum.
Manusia termasuk dalam subyek hukum karena manusia memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sementara badan hukum meskipun tidak memiliki nyawa atau termasuk benda mati, namun ia dapat dikatakan sebagai subyek hukum. Karena badan hukum merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan merupakan suatu pendukung hak namun tak berjiwa. Syarat ketentuan badan hukum menjadi subyek hukum salah satunya ialah memiliki kekayaan tersendiri dan terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.

Dalam kasus korupsi E-KTP ini terdapat beberapa subjek hukum yang terlibat, diantaranya yaitu :
*      Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.
*      Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
*      Polri.
*      Kejaksaan Agung.
*      Eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri,          Sugiharto (tersangka).
*      Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman (tersangka).
*      Pengusaha Konveksi, Andi Agustinus (tersangka).
*      Ketua DPR RI, Setya Novanto (tersangka).
*      Anggota DPR RI, Markus Nari (tersangka).
*      Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (tersangka).
*      Perusahaan (Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT SandipalaArtha Putra).

Obyek hukum merupakan segala hal yang berguna bagi subyek hukum. Obyek hukum ini meliputi benda dan manusia. Benda-benda yang termasuk dalam obyek hukum ialah benda yang berwujud maupun tak berwujud dan dianggap berguna bagi subyek hukum.
Manusia menjadi suatu obyek hukum apabila manusia tersebut hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum telah dicabut atau lenyap.
Dalam kasus korupsi E-KTP ini terdapat beberapa objek hukum yang terlibat, diantaranya yaitu :
*     KTP Elektronik.
*     Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
*    Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
*    Uang yang dikorupsikan senilai 2,3 triliun


Tidak ada komentar:

Posting Komentar