Apakah semua orang Subjek Hukum? Menurut saya iya, karena setiap orang
mempunyai hak dan kewajiban yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid),
sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi
subyek dari hak-hak. Seseorang mulai disebut sebagai subjek hukum atau
sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai dengan meninggal
dunia dengan mengingat Pasal 2 KUH perdata. Jadi anak-anak serta balita pun
sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Studi Kasus Subjek dan Objek Hukum
Kronologis Kasus Korupsi E-KTP
Program e-KTP diluncurkan oleh
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana
pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011
dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348
kecamatan dan 197 kabupaten / kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta
penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara
keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah
memiliki e-KTP.
Anggaran pelaksanaan program e-KTP adalah sebesar Rp. 5,9 triliun. Pihak
pemenang tender dalam proyek e-KTP ini adalah Konsorsium Perum Percetakan
Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorium proyek ini terdiri dari
PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT
LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha
Putra.Anggaran sebesar Rp. 5,9 triliun tersebut dikorupsi sebesar Rp. 2,3
triliun. Anggaran yang dikembalikan sebesar Rp. 250 miliar. Namun, pihak yang
mengembalikan dana tersebut identitasnya masih di rahasiakan oleh KPK. KPK
hanya menginformasikan dana tersebut Rp. 220 miliar dari 5 korporasi dan
1 konsorium, Rp. 30 miliar dari perorangan (14 orang).
KPK pertama kali menyeret nama Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada
22 April 2014. Sugiharto akhirnya ditahan 2,5 tahun kemudian pada 19 Oktober
2016. Atas perbuatannya Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian KPK menyeret eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang kemudian
ditetapkan sebagai tersangka kedua kasus e-KTP pada 30 September 2016 dan
dilakukan penahanan pada 21 Desember 2016. Hakim menyebutkan Irman
terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang sebesar USD 300 ribu dari
pengusaha Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Jaksa menilai Irman
telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dari beberapa persidangan terbongkar nama Andi Agustinus alias Andi
Narogong dan kemudian Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017.
Andi berperan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan barang dan jasa. Dalam
proses penganggaran Andi melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah
Anggota DPR RI serta dengan beberapa pejabat di Kemendagri, terkait proses
penganggaran proyek e-KTP. Dalam pengendali proyek, Andi berperan dalam meloloskan
anggaran senilai 5,9 triliun dan merekayasa proses lelang proyek e-KTP. Dalam
kasus ini, Andi telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada tanggal 17 Juli 2017, Ketua KPK Agus Raharjo menetapkan Setya
Novanto sebagai tersangka keempat e-KTP. Sebelumnya nama Setya Novanto juga
muncul dalam sidang tuntutan Irman dan Sugiharto.Menurut keterangan dari Agus
Raharjo, dikatakan bahwa Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap
proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan, pembahasan
anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, Andi
Narogong. Atas perbuatannya, Setya Novanto
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subside Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka. Markus
Nari disangkakan melanggar Pasal
2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Markus Nari juga sebelumnya telah ditetapkan KPK
sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah,
merintangi,
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan
di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi
KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri dengan terdakwa dua
orang tersangka terdahulu,
yaitu Irman dan Sugiharto. Untuk itu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor
20 Tahun 2001.
Kemudian pada tanggal 9 November 2017, Anang
Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT. Quadra Solution ditetapkan sebagai
tersangka. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subjek dan Objek Hukum yang
Terlibat Pada Kasus Korupsi E-KTP
Subyek hukum merupakan sesuatu yang menurut
hukum berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan hukum serta
mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Subyek hukum meliputi
manusia dan badan hukum.
Manusia termasuk dalam subyek hukum karena
manusia memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sementara badan
hukum meskipun tidak memiliki nyawa atau termasuk benda mati, namun ia dapat
dikatakan sebagai subyek hukum. Karena badan hukum merupakan suatu perkumpulan
orang-orang yang mengadakan kerja sama dan merupakan suatu pendukung hak namun
tak berjiwa. Syarat ketentuan badan hukum menjadi subyek hukum salah satunya
ialah memiliki kekayaan tersendiri dan terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya.
Dalam kasus korupsi E-KTP ini terdapat beberapa
subjek hukum yang terlibat, diantaranya yaitu :
* Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.
* Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
* Polri.
* Kejaksaan Agung.
* Eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto (tersangka).
* Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman (tersangka).
* Pengusaha Konveksi, Andi Agustinus (tersangka).
* Ketua DPR RI, Setya Novanto (tersangka).
* Anggota DPR RI, Markus Nari (tersangka).
* Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (tersangka).
* Perusahaan (Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT SandipalaArtha Putra).
* Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.
* Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
* Polri.
* Kejaksaan Agung.
* Eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto (tersangka).
* Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman (tersangka).
* Pengusaha Konveksi, Andi Agustinus (tersangka).
* Ketua DPR RI, Setya Novanto (tersangka).
* Anggota DPR RI, Markus Nari (tersangka).
* Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (tersangka).
* Perusahaan (Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT SandipalaArtha Putra).
Obyek hukum merupakan segala hal yang berguna
bagi subyek hukum. Obyek hukum ini meliputi benda dan manusia. Benda-benda yang
termasuk dalam obyek hukum ialah benda yang berwujud maupun tak berwujud dan
dianggap berguna bagi subyek hukum.
Manusia menjadi suatu obyek hukum apabila manusia tersebut hak
dan kewajibannya sebagai subyek hukum telah dicabut atau lenyap.
Dalam kasus korupsi E-KTP ini terdapat beberapa
objek hukum yang terlibat, diantaranya yaitu :
* KTP
Elektronik.
* Pasal 2
Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
* Pasal 18
Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
* Uang
yang dikorupsikan senilai 2,3 triliun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar